close

Gambar

Kebijakan

Legislasi Kebijakan Narkoba di Indonesia

infografis 10.1

Bersama 96 perwakilan negara lain, Republik Indonesia ikut menandatangani Konvensi Tunggal PBB tentang Obat-obatan Narkotika 1961.

Selengkapnya
Layanan

Ganja Medis

infografis 9.1

Terminologi ini dipakai sebagai penjelasan pemanfaatan senyawa yang terkandung dalam tanaman ganja untuk redakan gejala akibat kondisi medis melalui peresepan.

Selengkapnya
Kebijakan

Pengendalian Narkoba oleh Negara-Rakyat

INFOGRAFIS 8.1

Sangat disayangkan, ingatan manusia selama ribuan tahun akan potensi ganja, koka, atau opium tergerus oleh penerapan selama 60 tahun Konvensi Tunggal PBB tentang Narkotika. Glorifikasi “perang terhadap narkoba” sejak 1971 bahkan merusak memori sebagian orang sehingga mencap buruk zat-zat tersebut meski bukti ilmiah akan faedahnya melimpah.

Selengkapnya
Kebijakan

Pelarangan: Melepas Pasar Narkoba ke Penjahat

INFOGRAFIS 7.1

Kecuali yang dikembangkan di laboratorium, kisah awal konsumsi suatu zat yang dikategorikan sebagai narkoba kebanyakan berupa kebiasaan komunitas di wilayah tertentu. Misalnya, konsumsi kaktus peyote (Lophophora williamsii) oleh penduduk asli Amerika di Meksiko sejak 5.700 tahun lalu terutama dalam upacara keagamaan.

Selengkapnya
Kebijakan

Babad Kebijakan Narkoba di Indonesia

infografis 6.1

Tidak ada risalah tertulis kapan tepatnya istilah “narkoba” digunakan masyarakat hingga meluas seperti sekarang ini. Narkoba adalah akronim narkotika dan obat/ bahan berbahaya. Setidaknya itu yang tertulis di Kamus dalam situs web Rumah Cemara. Sejumlah literatur pun mengurai kata-kata yang sama untuk akronim tersebut.

Selengkapnya
Kebijakan

Pelarangan dan Liberalisasi Narkoba

INFOGRAFIS 5.1

Narkoba telah dimanfaatkan umat manusia puluhan ribu tahun lalu atas kandungan zat psikoaktifnya baik untuk pengobatan, ritual keagamaan, maupun rekreasi. Di zaman bernegara seperti sekarang ini, pemerintah dapat menerapkan kebijakan untuk komoditas tersebut baik menuruti kesepakatan alias konvensi internasional atau berdaulat penuh dan mengabaikan konvensi.

Selengkapnya
Layanan

Metamfetamina alias Sabu-Sabu

infografis 4.1

Metamfetamina disintesiskan dari efedrin pertama kali pada 1893 oleh ahli kimia Jepang, Nagai Nagayoshi. Efedrin adalah zat aktif untuk pengobatan yang terkandung dalam  tanaman Ephedra sinica. Zat aktif tersebut telah dimanfaatkan di Tiongkok sebagai obat  tradisional sejak 2000-an tahun lalu.

Selengkapnya
Layanan

Ganja dan Umat Manusia

infografis 3.1

Ganja atau rami (hemp), bernama Latin Cannabis sativa, dimanfaatkan manusia karena seratnya, bahan obat untuk kondisi fisiologis dan psikologis, kandungan gizi, dan minyak dari bijinya. Tanaman herba ini memiliki beragam jenis dan kegunaan. Beragam pula cara menanam serta waktu panennya, tergantung tujuan penanamannya.

Selengkapnya
1 2 3 4
Page 1 of 4