close
Kegiatan

Diskusi Jurnalis Bandung – Rehabilitasi Pecandu Narkotik: Putusan Hukum Tebang Pilih?

diskusi-jurnalis-bandung-rumah-cemara-featured

UU Narkotika bertujuan menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dan pecandu narkotik. Rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu merupakan kewajiban. Para pecandu, atau orang tua pecandu yang belum cukup umur, wajib melaporkan diri ke lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi tersebut. Pelanggaran kewajiban melapor ini diancam pidana kurungan atau denda.

Rehabilitasi juga bisa menjadi putusan hakim yang memeriksa perkara pecandu baik terbukti atau tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika (Pasal 103 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

Namun demikian, Rumah Cemara mensinyalir adanya pembedaan perlakukan pengadilan jika kasus terjadi pada kalangan tertentu seperti pesohor. Atas perbedaan perlakuan tentang putusan rehabilitasi bagi terdakwa kasus pidana narkotika, Rumah Cemara ingin mendiskusikannya bersama pakar terkait dan rekan-rekan jurnalis di Bandung.

Pemesanan tempat bisa ke halaman booking kami disini

Redaksi

The author Redaksi

Tim pengelola media dan data Rumah Cemara

Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.