close
Picture1
Sumber gambar: Situs Web Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat
Pengajuan Hak Uji Materiil atas Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan

Rumah Cemara (10/8/2020) – Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengecualikan gangguan kesehatan/ penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol serta gangguan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri adalah bentuk diskriminasi.

Pasal 52 huruf i dan j Pepres No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Perpres No.82 Tahun 2018 dan Perpres No. 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan itu dinilai bertentangan dengan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Kesehatan, dan UU Kesehatan Jiwa. Ketiganya adalah UU yang secara hierarki di atas Perpres.

Sehubungan dengan itu, Rumah Cemara dan dua organisasi lainnya, yaitu Ikatan Perempuan Positif Indonesia (IPPI) dan Organisasi Perubahan Sosial Indonesia (OPSI) mengajukan permohonan uji materi (judicial review) perpres tersebut kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Permohonan uji materi diajukan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) selaku kuasa hukum ketiga organisasi tersebut Senin, 10 Agustus 2020.

Direktur Rumah Cemara, Aditia Taslim mengatakan, pembatasan atau pengecualian dalam layanan JKN seperti itu justru menimbulkan diskriminasi terhadap penderita penyakit tertentu.

“Pengidap HIV-AIDS dan pengguna narkotika, termasuk dalam kelompok yang mengalami diskriminasi ini. Pembatasan layanan ini, justru menguatkan stigma dan diskriminasi kepada mereka,” ujarnya.

Baca juga:  (UU) Narkotika yang Menyembuhkan Rakyat Indonesia

Ia mencontohkan, penularan HIV dapat pula disebabkan bukan karena perilaku berisiko yang membahayakan diri sendiri saja, namun juga bisa dikarenakan penularan dari ibu ke anak yang dikandungnya. Sedangkan bagi pengguna narkotika, JKN dibutuhkan untuk memenuhi hak atas rehabilitasi yang telah diatur dalam UU Narkotika. Selain itu, akibat pengecualian tersebut, pengguna narkotika yang mengalami gangguan psikososial sehingga butuh obat-obat psikofarmaka yang dijamin dalam JKN menjadi tidak dapat terpenuhi.

“Seharusnya pengecualian semacam itu hanya dapat dilakukan terhadap bentuk pelayanan, dan gangguan kesehatan atau penyakit yang dikategorikan tersebut seharusnya tetap dijamin dengan skema urun biaya dan bukan dikecualikan secara keseluruhan,” lanjutnya.

Melalui pengajuan uji materi kepada Mahkamah Agung RI ini, pihaknya berharap Pasal 52 ayat (1) huruf (i) dan huruf (j) Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 dan No. 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan dapat dicabut karena bertentangan dengan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Kesehatan, UU HAM, UU Kesehatan Jiwa, dan UU Pengesahan Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi Sosial dan Budaya [M&D-RC].*******

Redaksi

The author Redaksi

Tim pengelola media dan data Rumah Cemara

Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.