close
topic_LGBTQYouth_0

Tak perlu ngotot lah menolak LGBT di depan publik. Kita tahu kok, nggak akan mungkin ada politisi dari partai peserta Pemilu 2019 nanti yang berani bilang, LGBT adalah juga warga negara yang hak-haknya wajib ditunaikan termasuk, misalnya, perlindungan dari persekusi, berkumpul dan menyatakan pendapat!

Bandung: Media & Data RC – Pernyataan Zulkifli Hasan, Ketua MPR RI yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), tentang LGBT, singkatan dari lesbian, gay, biseksual, dan transgender, menuai berbagai tanggapan. Ada koleganya di kantor wakil rakyat Senayan, Jakarta, yang positive thinking, tapi ada pula yang suuzon atas kelakuan Bang Zul, begitu ia akrab disapa, di hadapan ratusan Tanwir Aisyiah, 20 Januari lalu.

Tanggapan menarik dari pernyataan Zulkifli, kalau saat ini ada lima fraksi di DPR RI yang menerima paham LGBT dalam sebuah rancangan undang-undang, diutarakan Yandri Susanto, Sekretaris Fraksi PAN. Menurutnya, Zulkifli mengonfirmasi liputan media yang menulis, empat fraksi, minus PAN, menolak paham LGBT. “Bang Zul mempertegas di Surabaya bahwa PAN yang paling depan justru menolak dari awal,” ungkap Yandri.

Menurut kami di Media & Data RC, nggak apa-apa juga kéleus kalau nggak jadi yang terdepan. Sekarang, apa pentingnya sebuah partai politik menjadi yang terdepan menolak LGBT? Kalau menolak campur tangan IMF dalam pengelolaan utang di dalam APBN kita, atau menolak para pengutil APBN atau perusak lingkungan untuk menjadi kandidat kepala-kepala daerah bahkan presiden, boleh lah partai politik jadi yang terdepan!

Dan, tunggu dulu, yang dimaksud “paham LGBT” tuh apa? Karena, sejak isu ini ramai diperbincangkan secara nasional, kami masih nggak mengerti di mana letak mudarat paham itu sehingga harus ditolak.

Setidaknya terdapat empat frasa yang sering digunakan dalam penolakan para peminat hubungan dengan yang berjenis kelamin sama, yakni [1] menolak paham LGBT, [2] menolak perilaku LGBT, [3] menolak legalisasi LGBT, dan [4] menolak LGBT. Diurai satu per satu maupun tidak, keempat frasa tersebut absurd adanya.

Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan lema “paham” sebagai, [1] n pengertian; [2] n pendapat; pikiran; [3] n aliran; haluan; pandangan; [4] v mengerti benar (akan); tahu benar (akan); [5] a pandai dan mengerti benar (tentang suatu hal).

Mari kita gunakan arti ketiga yang punya konotasi berbahaya atau merugikan kalau disebarluaskan! Misalnya penyebaran pandangan Nazi, partai nasional sosialis Jerman besutan Adolf Hitler yang totaliter, atau Apartheid yang memisahkan penerapan sistem negara berdasarkan ras. Tapi sekalipun Nazisme, sebagai contoh, adalah paham sadis nan terkutuk karena menghalalkan pembantaian ras manusia, adanya aturan tertulis yang memidanakan penganutnya bukanlah pilihan untuk memusnahkan aliran ini dari muka bumi.

Mengutip Medgar Evers, seorang aktivis hak-hak sipil Amerika yang menyatakan, “You can kill a man, but you can’t kill an idea,” menurut kami, merupakan hal yang sia-sia menumpas suatu paham entah itu komunisme, kapitalisme, liberalisme, bahkan terorisme, karena sebuah gagasan tidak pernah mati bersamaan dengan hilangnya nyawa para penganutnya.

Baca juga:  Kurangi Pemenjaraan Tingkatkan Kesehatan

Kalaupun sebuah hukum pidana dijatuhkan pada penganut paham Nazi, itu adalah karena yang bersangkutan melakukan pembunuhan, memfitnah, memerkosa, mengutil, atau melakukan tindak kejahatan lainnya. Ia tidak dipidana atas kebencian terhadap Yahudi dalam benaknya. Dengan logika yang sama, hal ini juga berlaku bagi penganut paham-paham lainnya.

Sebagai bahan perbandingan, Nazisme ialah paham dengan landasan teori hierarki rasial yang mengidentifikasi orang Jerman sebagai ras paling unggul di dunia. Lalu, LGBT-isme (kalaupun ada dan nggak maksa) adalah paham apa?

Baiklah, mungkin yang dimaksud dengan paham LGBT adalah pikiran tentang pernikahan pasangan berjenis kelamin sama sebagaimana diutarakan Zulkifli Hasan di Surabaya yang dikutip dari Antara Jatim, kalau saat ini di DPR sedang dibahas soal undang-undang LGBT atau pernikahan sesama jenis. Jika benar demikian, maka sesungguhnya para politisi tak perlu gaduh menanggapi ucapan Bang Zul tadi sambil mendeklarasikan diri dan partainya sebagai yang terdepan dalam menolak LGBT.

Bahkan Bambang Soesatyo, Ketua DPR RI yang baru dilantik, bersedia mempertaruhkan jabatan barunya itu apabila LGBT sampai dilegalkan di republik ini. Lebay kan! Atas pernyataan Zulkifli di Universitas Muhammadiyah Surabaya akhir Januari lalu, reaksi Bambang yang menggeneralisasi bahwa sikap parlemen sudah jelas menolak legalitas kelompok LGBT, mengonfirmasi dugaan bahwa saat ini para politisi sedang membutuhkan panggung untuk penampilan religius yang bisa mendatangkan popularitas.

Tak perlu ngotot lah menolak LGBT di depan publik. Kita tahu kok, nggak akan mungkin ada politisi dari partai peserta Pemilu 2019 nanti yang berani bilang, LGBT adalah juga warga negara yang hak-haknya wajib ditunaikan termasuk, misalnya, perlindungan dari persekusi, berkumpul dan menyatakan pendapat!

Nih ya, kalaupun pernikahan sesama jenis tidak dilarang secara legal melalui UU yang dibuat anggota DPR RI seperti sekarang ini, para penghulu dan petugas kantor catatan sipil di seantero negara yang ber-Ketuhanan ini pasti akan keberatan kok menikahkan pasangan berjenis kelamin sama karena keyakinan mereka terhadap ajaran agama. Jadi apa sih alasan sejawat Bang Zul menyoal pernyataannya dengan memberi pernyataan serupa, bahkan tak mau kalah dengan penolakan LGBT Ketua MPR RI itu?

Untuk frasa “menolak perilaku LGBT”, perilaku kayak apa yang mau ditolak? Apakah perilaku menjaga kesehatan seorang lesbian dengan berolahraga rutin, perilaku tepat waktu seorang homoseksual, atau perilaku bekerja di kantor hingga larut malam seorang biseksual yang bisa berdampak pada kesehatan dan membengkaknya tagihan listrik kantor?

Kami ngerti maksud yang ingin disampaikan para penolak itu. Pasti mereka menolak perilaku yang berhubungan dengan kelamin. Untuk urusan itu, kami pun akan turut menolak pertama, adanya perilaku seksual di ruang publik. Bukan apa-apa, risi aja kalau ada pasangan yang bermesraan di dekat kami dan akhirnya kami menyesali pilihan tempat di mana kami berada saat itu. Perilaku kedua yang pasti kami tolak, entah bagaimana dengan Anda, adalah pemaksaan hubungan kelamin atau pemerkosaan.

Baca juga:  Quo Vadis Rancangan UU Pidana Republik Indonesia?

Yang ketiga, perilaku seksual terhadap anak. UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Ini adalah rujukan batas usia minimum untuk melakukan konsensus atas sebuah hubungan kelamin di Indonesia. Berhubungan seks dengan seorang anak bisa dijerat pasal pidana dalam UU Perlindungan Anak dan KUHP.

Permohonan untuk menghapus batas usia yang diatur Pasal 292 KUHP, supaya semua jenis hubungan homoseksual bisa dipidana, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) bulan lalu. Alhasil, karena MK dianggap perwakilan negara cum pemerintah, banyak yang berkesimpulan, negara ini melegalkan zina dan LGBT. Indonesia kini memang sudah terlalu liberal. Saking liberalnya, kita bisa menemukan Indomaret bersebelahan atau berhadapan dengan pesaing-pesaingnya, Alfamart atau gerai swalayan waralaba lainnya. Bahkan dengan jarak kurang dari 100 meter, kita bisa menemui lagi gerai-gerai yang sama dengan letak berdekatan pula. Kurang liberal gimana coba?

Balik ke kelamin!

Hubungan kelamin dengan anak-anak, pemerkosaan, sebagaimana dengan demonstrasi seksualitas di ruang publik adalah tindakan asusila yang akan diusut sesuai KUHP kendati tidak ada aduan dari masyarakat. Ketiga tindakan seksual itu bukanlah merupakan dominasi homo dan banci, heteroseksual juga sangat mungkin melakukannya dan banyak yang diadili atas kejahatan tersebut terutama pencabulan dan pemerkosaan.

Dari uraian lima paragraf di atas, kami berpendapat, penggunaan frasa “perilaku LGBT” sangatlah tidak tepat, lemah logika karena perilaku LGBT adalah perilaku manusia pada umumnya, termasuk yang berhubungan dengan seksualitas. Frasa tersebut kemudian hanya menjadi jargon para politisi karena, menurut Survei Nasional SMRC 2016-2017, banyak orang Indonesia yang mengetahui LGBT dan merasa terancam oleh mereka. Ketidaklogisannya, juga terutama atas stigma, bisa dibandingkan dengan frasa “perilaku janda muda”. Maksudnya, emang yang jadi janda muda, otak sama perilakunya kriminil semua apa?! Demikian pula dengan LGBT.

Mengenai penolakan legalisasi LGBT, kami pun masih bertanya-tanya, apa sebenarnya yang dimaksud frasa ini. Tuh kan, absurd yes!

Kami menduga maksud legalisasi ini ialah membuat hubungan pasangan berjenis kelamin sama menjadi legal, sah, alias menikah. Mengenai hal ini, kami sudah utarakan bagaimana para penghulu dan petugas catatan sipil akan mengelak, ogah-ogahan, bahkan mungkin secara terang-terangan menolak menikahkan pasangan tersebut atas dasar ajaran agama yang mereka yakini meskipun tidak ada aturan negara yang melarangnya.

Atau mungkin ada makna lain dari frasa “legalisasi LGBT”?

Kami hanya sanggup menalar hingga pada pemahaman, bahwa pengesahan (legalisasi) LGBT adalah soal persyaratan legal kewarganegaraan berupa penerbitan akta kelahiran termasuk kartu keluarga, paspor, atau KTP. Penerbitan dokumen ini merupakan kewajiban negara untuk urusan data kependudukan demi penunaian hak konstitusional warganya.

Selain menjadi ancaman, sebagian besar warga Indonesia berkeberatan bila LGBT menjadi presiden (89,2%), gubernur (89,6%), bupati atau walikota (89,3%), juga tetangga mereka (79,1%). Maka, penolakan legalisasi LGBT, masih menurut nalar kami, berarti meminta hingga memaksa negara mencabut atau membatalkan legalitas kewarganegaraan dan kependudukan mereka agar bisa dengan mudah diusir dari kampung bahkan negara ini.

Baca juga:  Kontroversi Kratom

Jika yang dimaksud legalisasi LGBT adalah kepemilikan dokumen sah sebagai legalitas kependudukan, maka secara teknis “menolak LGBT” akan jadi lebih mudah. Periksa saja kelengkapan dokumen kewarganegaraan seseorang untuk mengidentifikasi apakah ia LGBT atau bukan. Kalau benar, LGBT yang bersangkutan bisa didepak dari tempat kerja, tempat tinggal, bahkan negaranya seperti halnya pelaku kudeta terhadap pemerintahan yang sah.

Tapi, bukanlah kepemilikan dokumen legal yang dianggap sebagai legalisasi LGBT. Frasa itu bermakna, pengesahan LGBT untuk secara resmi hidup berpasangan ‘til death do us (or them) part. Urusan legalisasi kependudukan tidaklah seseksi panggung pendapat boleh tidaknya pernikahan dua manusia berjenis kelamin sama. Seksi bukan karena kontroversinya, tapi karena jumlah haters LGBT yang jauh lebih banyak – potensial untuk jadi ‘lumbung’ suara, Cuy!

Pembahasan isu legalitas warga negara justru menjauhkan para politisi dari upaya menampilkan karakter saleh-penentang-maksiat-terdepan untuk mendongkrak popularitas mereka. Malahan, rekan-rekan Bang Zul di parlemen mungkin akan salah tingkah sendiri kalau membahas dokumen kewarganegaraan. Bisa-bisa jadi main tebak-tebakan, siapa yang dapat gratifikasi paling banyak di kasus KTP elektronik alih-alih mendapat panggung untuk jualan dalil agama yang mengutuk eksistensi LGBT.

Maka ketimbang menjadi materi perdebatan substansial, keempat frasa penolakan terhadap LGBT tadi lebih sering digunakan sebagai jargon kampanye karena daya hasutnya terhadap homofobia dan pendengki yang berjumlah besar. Jargon-jargon penolakan yang bentuknya berkisar dari pengucilan, pengusiran, hingga persekusi LGBT, kerap dimanfaatkan untuk mendongkrak popularitas yang dibutuhkan para politisi dalam menghadapi kontestasi politik.

Pertanyaannya adalah, semudah itukah mengenali dan mendapati LGBT?

Kami pun yakin, sebagian dari mereka yang memanfaatkan isu ini sadar kalau orang-orang yang kini disebut sebagai LGBT itu telah dan tetap eksis sejak entah kapan walau banyak sekali orang yang fobia (kalau meminjam istilah yang digunakan survei nasionalnya SMRC, merasa terancam) serta dengki terhadap mereka.

Walau seorang teman sudah mewanti-wanti kami agar tidak bicara soal isu ini lagi, kegundahgulanaan pasti akan menyelimuti sudut perasaan kami bila tidak mengungkap persoalan yang juga disampaikan seorang politisi sebagai reaksi atas pernyataan Zulkifli Hasan yang kadung tenar itu.

Tak perlu diungkap identitasnya ya, karena belum tentu pernyataannya itu nirpencitraan. Ini katanya, “Jadi jangan jadikan isu LGBT hanya sebagai komoditas politik, barang dagangan, atau pencitraan politik untuk meraup simpati dan popularitas. Saya harap kejujuran berpolitik harus tetap dijaga, karena politik itu sarat muatan etika dan moral.”

Ya, kami setuju soal itu!

LGBT sudah pasti tidak akan pernah bisa diberantas. Lalu, ini pertanyaan yang akan terjawab oleh waktu, benarkah isu ini marak hingga seolah menjadi siklus tiap menjelang pemilihan umum?

Patri Handoyo

The author Patri Handoyo

Pencinta makhluk hidup. Berkesenian selama hayat masih dikandung badan. Peneliti partikelir dan pelaku pendidikan alternatif.