Terdeteksinya kandungan narkoba dalam tubuh seseorang biasanya berbuntut proses pidana. Uji air seni untuk mengetahui kandungan narkoba dalam tubuh atau akrab disebut tes urine, kerap dilakukan aparat tanpa indikasi awal pelanggaran UU Narkotika, yakni memiliki, membawa, menjual, atau menawarkan narkoba. Kebiasaan ini dilakukan untuk menjerat konsumen (dalam UU disebut penyalah guna) narkoba yang ancaman hukumannya bisa sampai empat tahun penjara.