close
VM_funko_HEADER_rev1
Ilustrasi: Critical Role

Setelah melalui sebuah voting ketat, Komisi PBB untuk Narkotika (CND) akhirnya mengeluarkan ganja dari Golongan IV Konvensi 1961 namun tetap mempertahankannya di Golongan I. Keputusan itu terjadi pada Rabu, 2 Desember 2020. Sejumlah media melansir, keputusan PBB ini diharapkan mendorong banyak negara untuk meningkatkan aksesnya terhadap obat-obatan berbahan ganja, serta memicu lebih banyak kajian ilmiah tentang khasiat ganja untuk kesehatan.

Peristiwa ini dianggap bersejarah karena membuka peluang untuk meneliti khasiat medis dari tanaman ganja. Kita belum tahu bagaimana dampak keputusan PBB ini terhadap kebijakan yang akan diambil pemerintah Indonesia. Namun, apabila ganja akhirnya dizinkan untuk kepentingan medis, bagaimana sikap masyarakat?

Tri Irwanda

The author Tri Irwanda

Praktisi komunikasi. Mulai menekuni isu HIV dan AIDS ketika bekerja di KPA Provinsi Jawa Barat. Punya kebiasaan mendengarkan lagu The Who, “Baba O’Riley”, saat memulai hari dengan secangkir kopi.

Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.