close
FeaturedLayanan

Terkena Razia Lalu-Lintas? Ketahuilah Hal Berikut Ini

razia_lalu_lintas_di_sukabumi
Ilustrasi: Antara

Pagi hari memang waktu yang pas untuk mulai beraktivitas. Kita bergegas mandi dan bersiap-siap menuju tempat berkegiatan. Karena takut terlambat dan terjebak macet, kita sering memutuskan untuk berangkat lebih pagi. Saat melaju di jalanan, sialnya kita tetap terjebak kemacetan. Kita merasa, banyak kendaraan yang bergerak perlahan.

Ternyata setelah diperhatikan, 50 meter di depan kita terdapat plang bertuliskan “Pemeriksaan Kepolisian”.

Kita sering bertanya-tanya, mengapa tiba-tiba ada razia seperti ini? Sejenak kita kuatir akan terjaring razia itu. Mulailah kita cek kelengkapan sepeda motor dan agak tenang karena tidak ada yang kurang. Tapi apa mau dikata, setelah diingat-ingat, kita lupa bawa SIM. Saat ini terjadi, pasti kita mulai menepi dan berpikir gimana caranya agar tidak terjaring razia, bukan?

Kawan-kawan, perlu diketahui, petugas kepolisian memiliki prosedur dalam merazia kendaraan bermotor. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan.

Petugas Pemeriksa/ Penilang harus dilakukan oleh Petugas Kepolisian Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 9). Mereka pun memiliki syarat menilang, yaitu adanya surat perintah tugas yang dikeluarkan oleh atasan kepolisian dan atasan PNS di bilang lalu-lintas, yang isinya menyangkut alasan pemeriksaan, waktu pemeriksaan, tempat pemeriksaan, penanggung jawab pemeriksaan, dan daftar-daftar nama petugas kepolisian/ penyidik PNS yang mengikuti prosesi penilangan tersebut (Pasal 15).

Baca juga:  Indonesia Kembali Berlaga di Homeless World Cup

Selain itu, petugas yang melakukan penilangan pun wajib memakai seragam dan atribut (Pasal 16), serta pemeriksaan pun sebenarnya wajib dilengkapi dengan tanda (biasanya berupa plang) yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan minimal sejauh 50 meter dari tempat pemeriksaan (Pasal 22).

Dalam hal ini, kita memiliki kesempatan membelokkan kendaraan kita ke belokan terdekat agar tidak terjaring razia, karena razia tidak boleh ditempatkan di lokasi yang kemungkinan akan mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu-lintas (Pasal 21 dan penjelasannya).

Tetapi kalau kita tidak sempat membelokkan kendaraan, hal yang harus kita lakukan adalah memberanikan diri. Ya, kita bisa saja memotret jarak tanda (plang) pemeriksaan tersebut. Apabila dirasa plang itu terlalu dekat dengan petugas kepolisian, maka kita bisa menolak untuk diperiksa. Beranikan diri juga untuk bertanya hal-hal terperinci seperti surat tugasnya, nama polisinya, nama operasinya dan alasan mengapa dilakukan operasi tersebut.

Tapi karena kita yang memang sedang tidak membawa SIM, maka kita harus terima nasib untuk ditilang, dan jangan pernah mau diajak untuk “main belakang” dengan oknum. Bisa saja oknum itu mempermainkan pasal pelanggaran yang kita lakukan. Kalau kita merasa benar dan harus melakukan pembelaan diri, maka pilihlah slip merah dan buktikan kebenaran yang kita yakini di depan persidangan. Tetapi, apabila kita merasa memang melakukan pelanggaran dan kita mengakuinya, maka ambillah slip biru.

Slip biru memudahkan kita untuk melakukan administrasi. Ketika ditilang, kita bisa membayar lewat bank yang ditunjuk. Tetapi, orang cenderung lebih memilih slip merah karena denda yang biasanya diterapkan di slip biru adalah denda maksimal, beda dengan slip merah yg dendanya ditentukan oleh pengadilan. Biasanya besaran dendanya relatif lebih kecil.

Baca juga:  Pemulihan Adiksi di Mata Orang Tua

Sebagai perbandingan, ketika kita tidak memakai helm, kita akan didenda dengan slip biru maksimal 250 ribu rupiah. Tetapi kalau kita melewati persidangan, banyak kesaksian dari orang yang mengikuti persidangan hanya membayar kurang dari 50 ribu rupiah.

Tips lainnya adalah, kita perlu mencari tahu operasi apa saja yang akan dilakukan oleh aparat kepolisian di kota kita. Misalnya, Operasi Patuh yang biasanya dilaksanakan dua minggu sebelum Ramadhan, Operasi Ketupat dilakukan menjelang lebaran, atau operasi lainnya seperti operasi Zebra, atau Operasi Lilin. Carilah informasinya dan ketahui lokasi razia tersebut.

Jangan lupa, cara terbaik tentu saja selalu mematuhi aturan hukum dan membawa surat-surat berkendara seperti SIM dan STNK. Pastikan juga kelengkapan kendaraan bermotor tersedia secara berkala. Dengan begitu, kita bisa menghidari hal-hal yang merugikan seperti kecelakaan dan tentu saja penilangan oleh polisi. Semoga bermanfaat!

Kevin Mathovani

The author Kevin Mathovani

Seorang mahasiswa di kota Bandung.

Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.