close
Kebijakan

Empat Dekade “Perang terhadap Narkoba” di Indonesia: Sebuah Kegagalan Melindungi Rakyat dari Pemidanaan dan Jaringan Kejahatan Terorganisir

perang-terhadap-narkoba

Belum ada data resmi kapan narkoba mulai dikonsumsi di Indonesia. Namun, sejumlah catatan menunjukkan bahwa konsumsi zat-zat psikoaktif sudah sangat lama berlangsung di Nusantara.

Pemerintah kolonial Belanda mencatat setidaknya terdapat 1.000 rumah candu di Jakarta dengan 100 ribuan konsumen terdaftar, kebanyakan pribumi, pada 1617. Sementara Gubernur Jenderal Raffles mencatat konsumsi secara meluas opium, ganja, biji pala, dan minuman racikan beralkohol pada 1817. Sementara sejak lama, warga Aceh memanfaatkan ganja sebagai penghalau hama tanaman utama komoditas pertanian mereka seperti kopi, cabai, atau tembakau. Lalu di awal abad ke-20, karena mutu tanamannya lebih baik, Jawa menyaingi ekspor koka Peru (Gootenberg, 2001).

Sebelum kemerdekaan, pemerintahan kolonial Belanda sempat melarang budi daya tanaman ganja dan koka melalui hukum tertulis yang diterbitkan pada 1927. Pada masa pendudukan Jepang, konsumsi opium dilarang sebelum akhirnya Pemerintah Indonesia sendiri mengesahkan UU RI No. 9 Tahun 1976 tentang Narkotika yang menggantikan hukum warisan Belanda. Dalam UU tersebut, sektor kesehatan memiliki kewenangan yang berarti terhadap pengelolaan narkotika dengan disebutkannya secara khusus peran layanan kesehatan sesuai petunjuk menteri kesehatan.

Dua puluh tahun kemudian, Indonesia meratifikasi Konvensi PBB tentang Pemberantasan Peredaran Narkotika dan Psikotropika Tahun 1988 serta memberlakukan UU Psikotropika dan revisi UU Narkotika pada 1997. Pengesahan ini sejalan dengan semangat “perang terhadap narkoba” yang digelorakan mantan Presiden AS, Richard Nixon pada 1971. Narkoba dijadikan musuh masyarakat Amerika nomor satu yang melegitimasi campur tangan militer ke berbagai negara atas nama pemberantasan narkoba dan memenjarakan jutaan rakyatnya sendiri.

Dengan disahkannya UU RI No. 5 dan 22 Tahun 1997 serta dibentuknya Badan Narkotika Nasional yang diketuai Kapolri pada 2002, Indonesia memasuki babak baru upaya penanggulangan narkoba. Intensivitas penegakan hukum dalam penanggulangan narkoba tidak hanya dilakukan jajaran aparat penegak hukum. Sejumlah organisasi masyarakat bertema antinarkoba didirikan untuk merepresi tindak pidana narkoba di masyarakat.

Walaupun terjadi kenaikan kasus tindak pidana narkoba yang ditangani Polri hingga 90% lebih pada 2003 (Dit IV/Narkoba, 2008), upaya represif tetap tidak menuntaskan persoalan.

Untuk menjawab tantangan permasalahan, Sidang Tahunan MPR tahun 2002 merekomendasikan kepada Presiden bersama DPR untuk segera merevisi UU RI No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika yang kemudian masuk ke dalam program legislasi nasional tahun 2005.

Baca juga:  Pemerintah Jangan Jadikan Wabah Covid-19 Kesempatan untuk Sahkan RKUHP

Kematian dan Pemenjaraan Rakyat

kematian-dan-pemenjaraan-rakyatGencarnya penegakan UU Narkotika dan Psikotropika ‘sukses’ meningkatkan jumlah penghuni rumah tahanan negara (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) hingga melebihi kapasitasnya. Pemidanaan juga menjauhkan konsumen narkoba dari layanan untuk perlindungan kesehatan. Hal tersebut tidak hanya terjadi di dalam penjara di mana akses terhadap layanan kesehatan memang sangat terbatas, namun juga di seluruh negeri.

Kampanye antinarkoba yang gencar, sayangnya juga diterima kalangan profesional kesehatan. Alat suntik menjadi sulit diperoleh di gerai-gerai layanan kesehatan (apotek atau toko obat). Atas kondisi ini, sejak akhir 1990-an jumlah kasus penularan HIV di Indonesia meningkat drastis di kalangan konsumen narkoba serta pasangannya yang menikah secara resmi.

Semangat untuk menghukum siapapun yang terlibat narkoba telah memenjarakan 175.000-an WNI sejak 1997 hingga akhir 2008. Tercatat, 137.172 orang menghuni lapas dan rutan se-Indonesia yang seluruhnya berkapasitas huni 88.559 orang – terdapat kelebihan penghuni 54,8% pada April 2009 (Ditjenpas, 2009). Di sejumlah lapas, kebanyakan penghuni tersangkut kasus narkoba. Kondisi kelebihan hunian ini merupakan pendukung tingginya angka kematian di dalam lapas dan rutan terutama karena buruknya sanitasi dikombinasikan dengan penurunan kekebalan tubuh akibat terinfeksi HIV.

Tujuan melindungi rakyat Indonesia dari peredaran gelap narkoba tidak tercermin dari proporsi jumlah napi dan tahanan tahun 2007 yang kebanyakan kasusnya adalah konsumen (74%), sementara kasus pengedar 24%, dan produsen hanya 2% (Puslitbang & Info BNN, 2008). Pemenjaraan atas kasus narkoba bukan berarti tanpa adanya pelanggaran prosedur penyidikan yang dilakukan aparat. Sebagian besar konsumen narkoba ilegal yang pernah berurusan dengan aparat penegak hukum mengaku mengalami pelanggaran mulai dari kekerasan fisik, perampasan, pemerasan yang diistilahkan sebagai ‘damai’, hingga pelecehan seksual (Pelanggaran HAM pada Komunitas Penasun – Jangkar, 2008).

Kerugian ‘Perang terhadap Narkoba’

Cita-cita bangsa yang tertuang dalam UU Narkotika RI pertama (1976) hingga dua UU yang disahkan pada 1997 hingga saat ini belum dapat, bahkan jauh dari tercapai. Di UU RI No. 22 dan No. 5 Tahun 1997, pasal-pasal yang tercantum lebih sarat upaya pemberantasan, represi dan pencegahan penyalahgunaan narkotika serta psikotropika melalui informasi yang menakut-nakuti. Namun, semakin banyak anggaran untuk pemberantasan dan kampanye agar masyarakat menjauhi narkoba, semakin subur bisnis yang dikuasai sindikat produsen dan pengedar gelap.

Baca juga:  Cerebral Palsy dan Cannabidiol Oil (Minyak Ganja)

Pelarangan dan perang justru melepaskan kendali negara terhadap NAPZA (narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lain) kepada produsen dan bandar-bandar gelap yang secara otomatis memiliki kewenangan penuh untuk menentukan harga agar keuntungannya berlipat-lipat ditambah bebas pajak.

Selama lebih dari 40 tahun “perang terhadap narkoba”, dengan anggaran miliaran dolar di seluruh dunia, produksi dan peredaran gelap narkoba justru semakin subur. Pilihan kebijakan pelarangan dan pemberantasan adalah pilihan kebijakan yang berpihak pada sindikat kejahatan terorganisir bersama keuntungan besarnya, serta memperlebar celah bagi aparat penegak hukum untuk turut mendapat untung dari membekingi sindikat ini. Yang dirugikan adalah rakyat. Mereka mendekam di penjara, terjangkiti virus darah akibat diskriminasi layanan kesehatan, dan mati keracunan karena ketiadaan pengawasan negara terhadap kualitas bahan baku narkoba yang beredar.

Reformasi Kebijakan Narkoba

Pada bulan Maret 2009, Mahkamah Agung mengeluarkan surat edaran kepada seluruh ketua pengadilan tinggi dan negeri untuk menempatkan konsumen (dokumen itu memakai istilah “pengguna”) narkoba ke dalam panti terapi dan rehabilitasi. Dari perspektif penegakan hukum narkoba di Indonesia sepuluh tahun terakhir, surat edaran ini merupakan suatu terobosan atas pertimbangan aspek kesehatan yang diberikan kepada para konsumen narkoba. Konsumsi narkoba dikategorikan sebagai masalah kesehatan bukan kejahatan yang memerlukan hukuman penjara.

Walaupun demikian, klasifikasi pengguna yang dimaksud dalam surat edaran ini masih terlalu sulit dipenuhi kebanyakan konsumen narkoba di Indonesia. Sebagai contoh, jumlah barang bukti yang disyaratkan sangat tidak realistis walaupun untuk satu kali konsumsi, yaitu 0,15 gram untuk heroin. Selain jumlah barang bukti, persyaratan yang juga sulit dipenuhi adalah yang bersangkutan bukanlah residivis kasus narkoba.

Sejak 2006, sejumlah konsumen narkoba di Indonesia mengorganisir diri, membentuk kelompok-kelompok di tingkat lokal serta berjejaring secara nasional dan internasional. Menyadari secara penuh bahwa ketertindasannya dipengaruhi berbagai kepentingan yang bermuara pada suatu produk hukum dengan informasi keliru yang telah mengakar di masyarakat, maka misi utama kelompok-kelompok ini adalah melakukan pendidikan mengenai narkoba di samping melakukan pembuktian-pembuktian terbalik atas stigma yang melekat pada konsumen narkoba.

Baca juga:  Makalah Berisi Arahan UNODC untuk Mendekriminalisasi Semua Narkoba di Dunia Akhirnya Dipaparkan

Penggalangan mitra untuk mendukung perwujudan kebijakan narkoba yang berpihak pada rakyat terus dilakukan, di mana turut bergabung individu maupun lembaga-lembaga untuk bantuan hukum, pembuatan rancangan undang-undang tandingan, beserta kajian-kajian yang mendukung.

Layanan pengurangan dampak buruk konsumsi narkoba yang dilaksanakan di pusat-pusat kesehatan milik pemerintah sejak 2004 telah berkembang luas terutama di daerah-daerah padat populasi konsumen narkoba dan pengidap HIV. Salah satu layanan kesehatan ini adalah substitusi narkoba. Walaupun baru sebatas pada jenis opioid, namun layanan ini menjadi preseden bagi upaya melindungi masyarakat dari peredaran gelap narkoba.

Dengan disediakan, diawasi, dan diatur oleh pemerintah sehingga dosis, harga, dan konsumsinya terkendali, maka para konsumen narkoba yang mengikuti layanan ini statusnya berubah menjadi pasien. Mereka tidak perlu melakukan tindakan kriminal untuk membiayai konsumsi narkoba mereka karena harganya terkendali serta kualitas hidupnya dapat meningkat karena disupervisi secara medis dan sosial.

Telah banyak penelitian di berbagai belahan dunia yang menunjukkan bahwa layanan-layanan sejenis, di mana produksi, distribusi, dan konsumsi diatur dan diawasi oleh negara justru tidak meningkatkan jumlah konsumen narkoba. Terlebih, kebijakan tersebut mendorong peningkatan kendali masyarakat dan pemerintah terhadap konsumsi zat-zat yang dikategorikan sebagai narkoba.

Pengawasan, pengendalian, dan pengaturan narkoba oleh negara merupakan pilihan kebijakan yang berpihak pada rakyat. Hanya dengan pilihan kebijakan inilah harga, mutu, pendistribusian, dan konsumsi dikendalikan oleh negara sehingga dengan demikian sindikat kejahatan terorganisir yang selama ini menguasai produksi, distribusi, dan peredaran narkoba dapat ditumbangkan. Masyarakat dilindungi negara dari potensi negatif zat-zat yang khasiatnya telah dikenal dan dikonsumsi umat manusia di berbagai belahan dunia sejak ribuan tahun silam.

*Makalah rapat dengar pendapat Pansus RUU Narkotika, 2009

Patri Handoyo

The author Patri Handoyo

Pencinta makhluk hidup. Berkesenian selama hayat masih dikandung badan. Peneliti partikelir dan pelaku pendidikan alternatif.

2 Comments

Tinggalkan Balasan ke Robertus Batalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.