Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 10 Tahun 2022
![Book Cover: Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika](https://rumahcemara.or.id/wp-content/uploads/2022/11/PMK-10-867x1024.jpg)
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Menteri Kesehatan Republik Indonesia,
Menimbang: a. bahwa terdapat obat keras yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan yang belum termasuk dalam Golongan Psikotropika sebagaimana diatur dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika;