close

Lapor Penggelapan

Fraud alias penggelapan, penyelewengan, kecurangan, pencurian, atau korupsi adalah perbuatan mengambil atau menguasai hak milik orang lain baik hanya sebagian maupun seluruhnya. Penguasaan hak milik orang lain bisa terjadi lantaran para pelaku gagal mengemban amanat tugas atau jabatannya.

Kasir toko swalayan, misalnya, sangat mungkin melakukan penggelapan karena sehari-hari tugasnya mencatat penerimaan dan pengeluaran uang di toko tempatnya bekerja. Begitu pula dengan mereka yang bekerja di instansi negara maupun organisasi nonpemerintah. Semakin tinggi jabatan yang mereka emban, kesempatan untuk melakukan penggelapan semakin besar.

Dalam semesta program hibah internasional, penggelapan merupakan “dosa” yang tak terampuni. Mereka sangat menjunjung tinggi transparansi dan keterbukaan dalam menilai pengelolaan dana yang mereka salurkan dari para pembayar pajak di negara asalnya. Rumah Cemara, sebagai salah satu organisasi pengelola dana hibah sangat berkepentingan untuk mempertahankan kepercayaan donatur melalui laporan program dan keuangan yang akuntabel dan bersih dari unsur penggelapan.

Fraud baik yang dilakukan individu maupun berkelompok tentu akan berdampak pada kepercayaan para donatur terhadap Rumah Cemara. Dampaknya tentu saja penghentian hibah dan terpuruknya kredibilitas organisasi dalam pengelolaan dana program walaupun kecurangan itu dilakukan oleh individu di salah satu organisasi mitra kerja Rumah Cemara.

Meski demikian, penyelewengan dana program bisa dideteksi sebelum diketahui oleh auditor. Fraud memiliki gejala yang dapat segera dilaporkan ke pihak yang berwenang dan berkepentingan. Dikutip dari sejumlah sumber, setidaknya terdapat dua gejala yakni, gejala kecurangan yang terjadi pada manajemen dan gejala yang terjadi pada karyawan.   

Kalau kalian memiliki dugaan kuat atau mendapat laporan adanya penyelewengan dana yang dilakukan oleh jajaran Rumah Cemara atau organisasi-organisasi mitra kerjanya, kalian sangat dianjurkan melakukan pengaduan ke lapor@rumahcemara.or.id. Kalian dapat menggunakan alamat email anonim supaya lebih yakin dengan keamanan identitas kalian.

Lengkapi informasi dasar berikut dalam email pengaduan tersebut: 1) Apa yang terjadi; 2) Kapan dan di mana tindak kejahatan itu terjadi; dan 3) Siapa yang terlibat (nama, jabatan, dan organisasi tempatnya bekerja).

Seluruh informasi yang kami terima sepenuhnya bersifat konfidensial. Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor, sehingga hal-hal yang bisa merugikan kalian sebagai pelapor, seperti ancaman, teror, atau persekusi dapat diminimalkan sedini mungkin.

Setiap dugaan dan laporan yang kami terima melalui alamat email lapor@rumahcemara.or.id akan diperiksa kebenarannya secara saksama dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta prinsip keadilan. Sebab, bisa saja pengaduan sengaja dilakukan untuk memfitnah orang-orang tertentu. 

Kami akan berusaha sebisa mungkin agar identitas kalian aman meskipun turut memberikan kesaksian di pengadilan. Lembaga-lembaga bantuan hukum yang berjejaring dengan Rumah Cemara di daerah domisili kalian akan melakukan pendampingan secara intensif serta memberikan nasihat hukum.

Bersama kelompok masyarakat sipil lain, kami turut mendorong efektivitas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sesuai amanat UU RI No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 13 Tahun 2006 mengenai Perlindungan Saksi dan Korban.