Singkatan. Tim Asesmen Terpadu. Terdiri tim hukum dan perawatan untuk menentukan kebutuhan rehabilitasi atau perawatan ketergantungan narkoba. Tercantum dalam Permenkes No. 50 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Wajib Lapor dan Rehabilitasi Medis bagi Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika.
« Back to Glossary Index