Proses pembaruan hukum pidana yang berorientasi terhadap perlindungan kebebasan sipil adalah suatu hal yang harus didukung dan Institute for Criminal Justice Reform, Rumah Cemara, serta Aliansi Nasional Reformasi KUHP berkomitmen untuk mendukung proses pembaruan hukum pidana di Indonesia. Perlu diingat bahwa dukungan terhadap proses pembaruan hukum pidana bukan hanya semata-mata mendorong Indonesia untuk memiliki hukum baru yang bukan merupakan buatan masa kolonial, namun harus dengan semangat penghormatan hak asasi manusia pada setiap proses pembaruannya.
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) hadir dengan semangat memperbarui hukum pidana di Indonesia yang mengatur banyak aspek kehidupan masyarakat Indonesia, tak sedikit juga terkait aspek-aspek kesehatan seperti penanggulangan HIV/AIDS. Sayangnya, proses pembahasan RKUHP kental dengan narasi moralitas, tanpa disadari justru menegasikan tujuan pembaruan hukum itu sendiri, yaitu untuk mengatur masyarakat dan melindungi kelompok minoritas.