close

Sanksi Pidana akibat Melakukan Pengulangan Tindak Pidana Narkotika

Book Cover: Sanksi Pidana akibat Melakukan Pengulangan Tindak Pidana Narkotika

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana sanksi pidana akibat melakukan pengulangan tindak pidana narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bagaimana bentuk-bentuk pengulangan tindak pidana menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Sanksi pidana akibat melakukan pengulangan tindak pidana narkotika dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sesuai dengan jenis-jenis tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, maka terhadap pelakunya dikenakan pidana maksimumnya ditambah dengan 1/3 (sepertiga).

Baca selengkapnya

Published:
Genres:
Redaksi

The author Redaksi

Tim pengelola media dan data Rumah Cemara

Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.