Konsumsi Alkohol dan Risiko Kesehatannya bagi Anak-Anak Muda
Konsumsi di bawah umur dan alkohol ilegal adalah ancaman serius bagi para pemuda di Kota Bandung. Dalam studi ini, 48% mahasiswa peminum alkohol menyatakan bahwa mereka mulai minum sejak masih SMA (usia 15 – 17 tahun). Yang memprihatinkan, 12% mulai minum sejak mereka masih SD (usia 6 – 12 tahun), dan 20% sejak masih SMP (usia 13 – 15 tahun). Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) 20/2014, Permendag 06/2015, dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung 11/2010 semuanya gagal mengatasi tingginya konsumsi alkohol di bawah umur.
Volume alkohol yang dikonsumsi bukanlah permasalahannya karena orang Indonesia minum dalam jumlah yang lebih sedikit dibandingkan penduduk di negara-negara lain. Pada tahun 2015, Euromonitor International menyatakan bahwa volume penjualan per kapita tahunan alkohol legal di Indonesia hanya 2,26 liter. Angka ini jauh lebih rendah daripada di Thailand (47,63 liter) dan Turki (15,88 liter). Menurut Badan Kesehatan Dunia (WHO), orang Indonesia hanya mengonsumsi 0,6 liter alkohol murni per kapita setiap tahun, lebih rendah daripada rata-rata wilayah Asia Tenggara (3,4 liter) maupun negara-negara Arab (0,7 liter).