close

Ganja untuk Kesehatan bukan Kejahatan

Amicus Curiae untuk Majelis Hakim dalam Perkara No. 83/Pid.Sus/2020/PN.Kpg

Book Cover: Ganja untuk Kesehatan bukan Kejahatan

“Amicus curiae” atau “sahabat pengadilan” merupakan konsep yang berasal dari tradisi hukum Romawi, yang kemudian berkembang dan dipraktikkan dalam tradisi common law. Melalui mekanisme Amicus curiae ini, pengadilan diberikan izin untuk mengundang pihak ketiga guna menyediakan informasi atau fakta-fakta hukum berkaitan dengan isu-isu yang belum familiar.

Reyndhart Rossy N. Siahaan didiagnosis berdasarkan hasil CT scan menderita penyakit kelainan saraf yang membuat badannya sering mengalami kesakitan pada 2015. Sejak itu Reyndhart menjalani pengobatan sesuai anjuran dokter yang merawatnya walaupun selama itu pula ia tetap merasakan nyeri.

Pada 2019, Reyndhart mengenal pengobatan menggunakan air rebusan ganja dan mengalami kesembuhan untuk pertama kalinya sejak dirinya didagnosis penyakit kelanan saraf.

Sama seperti sejumlah orang yang memanfaatkan ganja untuk pengobatan dan diketahui aparat penegak hukum, Reyndhart pun diringkus untuk diadili. Kini ia menunggu putusan hakim.

Amicus curiae ini disusun untuk menyediakan Majelis Hakim PN Kupang, NTT informasi dan fakta-fakta hukum mengenai pemanfaatan ganja untuk pengobatan atau ganja medis karena masih sangat jarang menjadi materi persidangan di Indonesia.

Baca selengkapnya

Published:
Genres:
Redaksi

The author Redaksi

Tim pengelola media dan data Rumah Cemara

Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.