Kementrian Kesehatan mencatat prediksi jumlah populasi transgender di Indonesia sebanyak 38.928 orang (Kementrian Kesehatan, 2017). Selain sebagai populasi minoritas, penerimaan sebagian masyarakat akan keberadaan kelompok transgender yang belum seutuhnya mengakibatkan posisi transgender cenderung terasingkan dan belum setara dengan kelompok atau populasi masyarakat lainnya.
Terbatasnya tingkat pendidikan yang dapat diselesaikan kemudian mengakibatkan terbatasnya akses kesempatan untuk bekerja secara formal. Studi mencatat mayoritas dikarenakan keterbatasan tersebut maka transgender akhirnya terpaksa melakukan pekerjaan sebagai penyedia jasa seks. Tentunya dengan melakukan pekerjaan sebagai penjaja seks, maka mereka menambah kerentanan terhadap tingkat kesehatan serta kualitas hidupnya. Demikian juga dengan tidak dimilikinya dokumen kependudukan, terutama KTP, maka menghambat akses mereka terhadap layanan kesehatan public yang disediakan oleh negara.