
Kajian ini akan mengulas Peraturan Daerah No. 12 tahun 2015 dari sisi yuridis dan normatif. Secara yuridis, penulis akan melakukan kajian terhadap peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan masalah penanggulangan napza dan HIV/AIDS, dan melihat operasionalitas PERDA di tataran implementasi.Kajian terhadap Peraturan Daerah ini perlu juga dilakukan berdasarkan pada materi muatan atau kewenangan dari Undang-Undang di atasnya.