Bahwa dalam rangka mempertahankan kemantapan dibidang sosial, politik dan ekonomi pada umumnja, serta untuk mengefektifkan usaha-usaha mengatasi, mentjegah dan memberantas masalah-masalah dan pelanggaran-pelanggaran jang timbul dalam masjarakat, jang langsung ataupun tidak langsung dapat menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban umum jang menggontjangkan masjarakat serta menghambat pelaksanaan pembangunan, maka perlu koordinasi jang sebaik-baiknja diantara instansi/badan jang bersangkutan;