![Book Cover: Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1971](https://rumahcemara.or.id/wp-content/uploads/2022/10/Instruksi-Presiden-Nomor-6-Tahun-1971.png)
Bahwa dalam rangka mempertahankan kemantapan dibidang sosial, politik dan ekonomi pada umumnja, serta untuk mengefektifkan usaha-usaha mengatasi, mentjegah dan memberantas masalah-masalah dan pelanggaran-pelanggaran jang timbul dalam masjarakat, jang langsung ataupun tidak langsung dapat menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban umum jang menggontjangkan masjarakat serta menghambat pelaksanaan pembangunan, maka perlu koordinasi jang sebaik-baiknja diantara instansi/badan jang bersangkutan;