Pasca pemberlakuan Undang- undang No.22 dan 5 tahun 1997 tentang Narkotika dan Psikotropika, yang diikuti dengan banyaknya penangkapan terhadap pengedar dan pengguna, lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia mulai dipenuhi tahanan dan narapidana kasus narkoba.
Di sejumlah lapas dan rutan bahkan bisa mencapai 60% jumlah penghuni, sebagian di antaranya adalah pengguna narkoba suntik. Sejak saat itu pulalah lapas dan rutan menghadapi persoalan yang genting, yakni meningkatnya penyebaran HIV dan infeksi penyertanya di kalangan penghuni. Pengamatan selama 11 bulan (Agustus 2008 - Juli 2009) di 14 lapas/ rutan menunjukkan sebanyak 496 (atau 25.92% dari 1,913 peserta VCT) penghuni tertular HIV.