Kajian Pengurangan Mudarat Konsumsi Sabu & Ekstasi di Batam dan Denpasar
Sejak pemberlakuan UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, laboratorium penghasil maupun peredaran gelap stimulan jenis amfetamin (ATS) di dalam negeri terus diungkap. Pil ekstasi dan metamfetamin kristal (sabu) dilaporkan sebagai ATS yang populer dikonsumsi di Indonesia.
Ekstasi dan sabu, terutama yang beredar di Indonesia, merupakan narkoba yang sepenuhnya dihasilkan dari proses sintetis senyawa dan bahan-bahan kimia. Peralatan laboratoriumnya bisa dikemas dan dipindah-pindah sehingga proses produksi di dalam sel penjarapun dapat dilakukan. Hal ini tentu menyulitkan upaya-upaya pembasmiannya sehingga saat ini kedua jenis ATS tersebut lebih tersedia dibanding narkoba ilegal lain yang berbahan dasar tanaman seperti ganja atau heroin.