Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 422/MENKES/SK/III/2010
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Menteri Kesehatan Republik Indonesia,
Menimbang: a. bahwa gangguan penggunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) merupakan masalah kompleks yang penatalaksanaannya melibatkan banyak bidang keilmuan baik medik maupun nonmedik;