Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 10 Tahun 2022
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Menteri Kesehatan Republik Indonesia,
Menimbang: a. bahwa terdapat obat keras yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan yang belum termasuk dalam Golongan Psikotropika sebagaimana diatur dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika;