SK Kepala BPOM RI No. PO.01.01.31.03660
Penyediaan buprenorfin diperlukan dalam terapi detoksifikasi dan rumatan ketergantungan opioid. Buprenorfin dapat disalahgunakan dan digunakan secara salah. Buprenorfin mempunyai efek psikotropika yang berpotensi
menimbulkan resiko ketergantungan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dipandang perlu ditetapkan pengaturan khusus penyaluran dan penyerahan buprenorfin dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI