Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 47 Tahun 2016
Program terapi buprenorfina (PTB), khususnya yang bersifat rumatan diselenggarakan untuk meminimalisasi dampak buruk yang diakibatkan konsumsi heroin atau opioid lain dengan cara suntik. Program ini disediakan mengingat tidak semua pecandu mampu berhenti dari perilaku konsumsi zatnya. Tujuan terapi yang bersifat abstinensia (berhenti total atau berpantang) seringkali menjadi tujuan yang tidak realistis pada sebagian besar orang, khususnya bila mengingat bahwa ketergantungan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) adalah penyakit yang bersifat kronis dan kambuhan.
Latar belakang masuknya buprenorfina ke dalam golongan narkotika lebih didasari oleh tingginya angka penyalahgunaan zat tersebut di masyarakat. Perpindahan penggolongan ini secara langsung menuntut pengaturan penyelenggaraan yang lebih ketat. Ketika masih berada di golongan psikotropika, pelaksanaan terapi dengan buprenorfina dikelola lebih banyak oleh organisasi profesi. Dengan berlakunya UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ini mengharuskan pemerintah agar mengatur hal ini lebih ketat.