Tindak pidana narkotika merupakan suatu hal yang sangat luar biasa yang dapat merusak dan mental dan fisik dalam kehidupan bermasyarakat, berpotensi menghambat tindak perekonomian suatu negara. Tindak pidana narkotika ini dilakukan bukan saja oleh orang perorangan melainkan pada perkembangannya bisa oleh korporasi. Korporasi juga dapat melakuakan tindak pidana pencucian uang.
Kejahatan dalam tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh sebuah korporasi bukan suatu hal yang mudah untuk dilakukan penanggulangan, diusut bahkan untuk dijerat. Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia untuk menjadikan korporasi sebagai suatu subjek tindak pidana dalam proses penegakkan hukumnya masih sangat lambat. Berkembanganya kejahatan yang dilakukan oleh korporasi sebagai suatu subjek tindak pidana, maka diperlukan adanya pandangan yang baru tentang pertanggungjawaban pidana korporasi yang melakukan tindak pidana, khususnya dalam penanggulangan dan penegakan tindak pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asal dari tindak pidana narkotika.