Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 9 Tahun 2022
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Menteri Kesehatan Republik Indonesia,
Menimbang: a. bahwa narkotika merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi dapat juga menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan saksama;