Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya pemerintahan Negara Republik Indonesia yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan nasional, yang mencakup kurun waktu 20 tahun.
Dokumen RPJPN harus dilengkapi dengan informasi tentang jumlah penduduk saat ini dan yang akan datang yang sangat diperlukan dalam penyusunan perencanaan pembangunan. Dalam memenuhi tujuan tersebut diperlukan informasi kependudukan yang dapat menunjang perencanaan pembangunan di masa yang akan datang, baik tingkat nasional maupun tingkat provinsi.
Di samping jumlah penduduk, juga perlu diketahui proyeksi parameter kependudukan, seperti struktur umur penduduk, angka kelahiran total, serta angka harapan hidup penduduk. Oleh karena itu, sebagai bahan perencanaan pembangunan tersebut perlu dilakukan penyusunan proyeksi penduduk.