Mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan adalah hak mereka sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Oleh karena itu sudah menjadi tugas dan tanggungjawab petugas pemasyarakatan dalam pemenuhan hak tersebut.
Rencana aksi nasional ini diharapkan dapat menjadi acuan pelaksana dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program pengendalian HIV-AIDS bagi Tahanan, Anak, Narapidana, dan Klien.