Proses pembaruan hukum pidana yang berorientasi terhadap perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan sipil adalah suatu hal yang harus didukung dan ICJR, Rumah Cemara, serta Aliansi Nasional Reformasi KUHP berkomitmen untuk mendukung proses pembaruan hukum pidana di Indonesia.
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) hadir dengan semangat memperbarui hukum pidana di Indonesia yang mengatur banyak aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Digadang-gadang sebagai produk hukum revolusioner, sayangnya rumusan RKUHP tidak sepenuhnya menggambarkan jargon tersebut.
Tulisan ini hadir sebagai masukkan kepada Pemerintah dan DPR yang saat ini masih membahas RKUHP untuk sekali lagi melihat dan menyertakan pertimbangan lain daripada pendekatan punitif, untuk melihat Lapas, sebagai pihak yang akan menjadi korban. Dan salah satu aspek penting yang harus dipenuhi Lapas adalah Penanggulangan HIV. Tanpa kebijakan RKUHP yang mendukung upaya tersebut, Lapas lagi-lagi akan menjadi korban.