Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 16 Tahun 2022
![Book Cover: Tata Cara Penyelenggaraan Produksi dan/ atau Penggunaan Narkotika untuk Kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi](https://rumahcemara.or.id/wp-content/uploads/2022/11/Permenkes-16-2022-709x1024.jpg)
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Menteri Kesehatan Republik Indonesia,
Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Tata Cara Penyelenggaraan Produksi dan/ atau Penggunaan Narkotika untuk Kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;