Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 16 Tahun 2022
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Menteri Kesehatan Republik Indonesia,
Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Tata Cara Penyelenggaraan Produksi dan/ atau Penggunaan Narkotika untuk Kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;