close

Tata Cara Penyelenggaraan Produksi dan/ atau Penggunaan Narkotika untuk Kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 16 Tahun 2022

Book Cover: Tata Cara Penyelenggaraan Produksi dan/ atau Penggunaan Narkotika untuk Kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa

Menteri Kesehatan Republik Indonesia,

Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Tata Cara Penyelenggaraan Produksi dan/ atau Penggunaan Narkotika untuk Kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;

Peraturan lengkap

Published:
Genres:
Tags:
Redaksi

The author Redaksi

Tim pengelola media dan data Rumah Cemara

Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.