Bernama generik bromazepam, Lexotan dipatenkan dan mulai dipasarkan perusahaan farmasi Roche pada 1963. Obat golongan benzodiazepin berbentuk tablet ini tersedia dalam dosis 3 dan 6 mg. Selain berkhasiat sebagai anticemas dan antipanik, bromazepam juga digunakan sebagai pramedikasi bedah ringan.
Di Indonesia, obat ini populer dikonsumsi dan diperoleh secara ilegal sejak 1980-an hingga akhir 1990-an. Lexotan, dan benzo lain seperti nitrazepam atau clonazepam palsu pun marak dijual di jalanan kala itu. Namun di awal 2000-an, popularitasnya dilibas oleh alprazolam, anticemas yang dipatenkan pada 1971 dengan reaksi yang lebih cepat dibanding benzo jenis lain.
Kenangan akan masa di kala benzo palsu marak dijual di jalanan, Lexotan termasuk salah satu yang kondang, membuat kami tertarik mengulas berbagai hal berkaitan dengan pil koplo ini.
Seperti apa obrolan Tri Irwanda dan Patri Handoyo bersama Elvine Gunawan, dokter spesialis kesehatan jiwa kali ini? Yuk kita simak!