Metadon adalah opiat (bahan yang terkandung dalam opium) sintetis (buatan) yang termasuk Golongan II narkotika menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika ”yang berkhasiat pengobatan” dan ”digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi paliatif, serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.”
Metadon diproduksi dalam bentuk cairan, tablet, dan bubuk. Yang digunakan untuk pengobatan adalah yang berbentuk cairan yang diminum, dan karenanya lebih aman daripada penggunaan heroin yang disuntikkan.
Di Indonesia, metadon tersedia di sejumlah fasilitas kesehatan dengan nama Program Terapi Rumatan Metadon (PTRM). Namun tidak semua orang bisa mengaksesnya. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar seseorang bisa mendapatkan metadon, di antaranya adalah harus berusia minimal 18 tahun dan mengalami ketergantungan heroin dalam jangka 12 bulan terakhir disertai gejala kecanduan seperti peningkatan dosis heroin dan putus zat (sakaw) bila tidak memakai.
Kanal Indonesia Tanpa Stigma kali ini menghadirkan Chandra, seorang pasien PTRM sejak 2006. Ada banyak hal yang ia ceritakan. Mulai dari keikutsertaannya di PTRM, kendala yang dihadapi, sampai harapan Chandra untuk layanan metadon di Indonesia. Yuk, simak langsung obrolannya yang dipandu oleh Patri Handoyo dari Rumah Cemara!