close
WhatsApp Image 2022-08-01 at 10.12.10 AM

Program rehabilitasi bagi pecandu narkoba diamanatkan dalam undang-undang.

Pasal 54 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalah guna narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Tujuannya tentu baik, agar mereka yang bukan termasuk dalam kategori pengedar atau bandar tidak harus mendekam di penjara. Mereka diharapkan bisa terbebas dari ketergantungan konsumsi zat-zat psikoaktif.

Tetapi pada praktiknya, program rehabilitasi narkoba juga bukan tanpa masalah. Menjamurnya panti rehabilitasi pascapemberlakuan UU Narkotika tidak serta merta berbanding lurus dengan kualitas layanan yang disediakan. Beberapa panti malahan dikelola secara asal-asalan.

Program rehab juga tidak menjamin seluruh pasiennya tidak kembali mengonsumsi narkoba alias kambuh. Yang bikin miris, banyaknya panti rehab yang diselenggarakan demi pencapaian target UU disinyalir menyemarakkan praktik jual beli pasal agar tersangka kasus narkoba ditempatkan di panti-panti rehab alih-alih penjara. Selain tersangka, penyelenggara program rehabilitasi serta penyidik yang menangani kasus terlibat suap-menyuap.

Hal ini pernah diakui oleh Budi Waseso, Kepala BNN periode 2015-2018. Ia mengakui, proses rehabilitasi juga diselimuti praktik “wani piro” yang berujung pemerasan. Oknum penegak hukum baik dari BNN maupun kepolisian, katanya meminta duit kepada pelaku penyalahgunaan narkoba jika ingin direhabilitasi (Medcom, 13 Februari 2017).

Hal lain yang tak kalah pentingnya adalah fakta bahwa tidak semua konsumen narkoba memerlukan perawatan di panti rehabilitasi. Yang membutuhkan perawatan di sebuah panti rehab lazimnya adalah mereka yang ketergantungan konsumsi zat macam putau, kokain, atau alkohol yang memang potensi ketagihannya tinggi.

Baca juga:  Thematic Discussions on UNGASS implementation - September sessions

Lantas, apakah program rehab bisa membuat bangkrut bandar karena para pecandu setop beli narkoba? Biar kalian bisa ikutan kasih komentar, sekadar bertanya, atau berbagi pengalaman seputar persoalan rehab ini, simak obrolannya ya!

Tri Irwanda

The author Tri Irwanda

Praktisi komunikasi. Mulai menekuni isu HIV dan AIDS ketika bekerja di KPA Provinsi Jawa Barat. Punya kebiasaan mendengarkan lagu The Who, “Baba O’Riley”, saat memulai hari dengan secangkir kopi.

Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.