Saat membicarakan narkoba, ada hal yang sering jadi pertanyaan lantaran adanya istilah yang kadung digunakan untuk membedakan zat-zat tertentu baik dalam kebijakan internasional maupun nasional. Istilah yang dimaksud adalah narkotika dan psikotropika.
Negara-negara anggota PBB menandatangani dua jenis kesepakatan tentang narkotika pada 1961 dan psikotropika pada 1971. Sebagai anggota PBB, Indonesia memiliki definisi tentang narkotika maupun psikotropikanya sebagaimana tercantum dalam UU kedua jenis zat tersebut.
Meski kategori keduanya (psikotropika dan narkotika) berbeda, keduanya merupakan zat psikoaktif. Artinya, zat tersebut memengaruhi kesadaran konsumennya. Kesamaan lainnya, konsumsi narkotika maupun psikotropika secara ilegal akan berurusan dengan hukum pidana sebagaimana ketentuan UU yang mengatur keduanya.
Lantas, apa faedahnya kita mengetahui kalau sebuah zat merupakan golongan narkotika atau psikotropika? Mungkin yang justru lebih penting adalah potensi zat tersebut dalam menurunkan daya kesadaran kita. Kita pun jadi lebih memperhatikan jumlah zat yang akan dan sudah kita konsumsi biar enggak overdosis.
Supaya lebih paham mengenai beda antara narkotika dan psikotropika ini, silakan simak obrolannya!