Konvensi Tunggal PBB tentang Obat-obatan Narkotika 1961 menempatkan ganja sebagai bahan nirfaedah medis dan berbahaya bagi kesehatan hingga masuk ke daftar golongan satu dan empat konvensi tersebut. Ini mungkin merupakan dokumen kesepakatan internasional paling serampangan