close

Potensi Dampak Pelarangan Minuman Beralkohol di Indonesia

Book Cover: Potensi Dampak Pelarangan Minuman Beralkohol di Indonesia

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah memulai pembahasan Rancangan Undang- Undang (RUU) yang bertujuan untuk melarang produksi, distribusi dan konsumsi minuman beralkohol yang mengandung kadar alkohol 1% hingga 55%.

Dalam versi terbarunya, RUU ini memberi sanksi bagi konsumen minuman beralkohol dengan hukuman tiga bulan hingga dua tahun penjara atau denda sebesar Rp 10-50 juta (setara dengan US$746-3,728). RUU ini memberi pengecualian kepada konsumsi alkohol dalam jumlah terbatas untuk kegunaan kegiatan adat, keagamaan, dan aktivitas medis dan di dalam area pariwisata serta lokasi-lokasi yang sudah ditentukan.

Baca selengkapnya

Published:
Genres:
Redaksi

The author Redaksi

Tim pengelola media dan data Rumah Cemara

Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.