close
FeaturedKebijakan

Alihkan 10 Persen Saja dari Anggaran “Perang terhadap Narkoba” untuk Kesehatan Konsumennya

Cover Menggugat Perang terhadap Narkoba
Buku "Menggugat Perang Terhadap Narkoba" karya Patri Handoyo (2018)

Kajian historis, sosial, politik, dan kesehatan masyarakat mengindikasikan “perang terhadap narkoba” di Indonesia tidak dilandaskan kaidah ilmiah sebagai bahan pertimbangan kebijakan publik. Pendekatan ini lebih terlihat sebagai wujud keberpihakan Indonesia terhadap kebijakan negara-negara Barat yang menginisiasi “war on drugs”, terutama pasca-Perang Dunia II.

Alih-alih menekan jumlah konsumennya, “perang terhadap narkoba” malah membuat peredaran gelapnya semakin subur. Bandar dan pengedarnya dapat untung besar. Satu hal yang pasti, mutu narkobanya juga tidak terawasi sehingga kerap berimplikasi pada kesehatan konsumennya.

Indonesia menghadapi persoalan tingginya ketergantungan narkoba dan infeksi HIV pada konsumen narkoba dengan cara suntik sekaligus. Surveilans Terpadu Biologis dan Perilaku Depkes RI pada 2007 melaporkan prevalensi HIV pada kelompok ini sebesar 52,4 persen. Dibanding kelompok berisiko lainnya, prevalensi HIV pada penyuntik narkoba merupakan yang tertinggi saat itu.

Survei serupa pada 2011 juga menunjukkan prevalensi HIV pada konsumen narkoba suntik masih yang tertinggi, yakni 36,0 persen. Lonjakan penularan HIV awal 2000-an di Indonesia disebabkan tingginya pemakaian alat suntik narkoba secara bergantian.

Pemerintah Indonesia sebenarnya telah merespons kondisi ini dengan langkah konkret melalui pengembangan sistem yang tidak hanya menyediakan layanan kesehatan bagi konsumen tetapi juga melindungi hak-hak warga negara atas layanan publik yang layak. Pada 2007, terbitlah Peraturan Menkokesra No. 2/ 2007 tentang Kebijakan Nasional Penanggulangan HIV dan AIDS melalui Pengurangan Dampak Buruk Penggunaan NAPZA (narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya) Suntik.

Baca juga:  Menyuntik Narkoba yang Lebih Aman: Sebuah Panduan

Melalui kebijakan itu, Indonesia dapat dikatakan selangkah lebih maju karena berhasil mengendalikan narkoba melalui layanan kesehatan umum. Terapi substitusi heroin yang lazim disuntikkan menggunakan sirup metadon diselenggarakan hingga di klinik lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara. Dosisnya ditentukan oleh tenaga medis, konsumsinya hanya bisa diminum untuk menghindari penyuntikan, harganya pun ditetapkan sesuai standar otoritas kesehatan yang jauh di bawah harga heroin atau putau.

Selain itu, layanan kesehatan umum juga menyediakan alat suntik steril bagi konsumen heroin supaya terhindar dari penularan virus darah terutama HIV dan hepatitis C. Layanan ini bersifat pragmatis karena konsumsi heroin tidak bisa serta-merta dihentikan. Prinsp pendekatan kesehatan masyarakat ini adalah mengurangi konsekuensi kesehatan tanpa mengurangi konsumsi narkobanya. Yang terpenting, konsumen narkoba terbiasa dengan layanan kesehatan.

Pemerintah RI pun memperoleh pengakuan global atas pendekatannya yang progresif itu. Indonesia sering menjadi tempat bagi negara lain untuk belajar penanganan HIV dan narkotika yang efektif.

Sejak 2011, Indonesia dipercaya sebagai leading country di lingkungan ASEAN untuk platform ASEAN Cities Getting to Zero ketika menjadi tuan rumah ASEAN Summit di Jakarta. Negara-negara anggota berkomitmen melalui ASEAN Declaration of Commitment: Getting Zero New HIV Infections, Zero Discrimination and Zero AIDS Related Deaths. Indonesia juga menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang menyediakan terapi rumatan metadon di lingkungan penjara.

Baca juga:  Suboxone Bukan Buat Disuntikkan

Bekerja sama dengan Harm Reduction International, Rumah Cemara kembali mengajak berbagai pihak untuk meninjau kembali kebijakan “perang terhadap narkoba” yang sejak 1971 hingga saat ini belum berhasil dimenangkan.

Salah satu upaya yang perlu dipertimbangkan adalah dengan mengalokasikan 10 persen anggaran program-program yang militeristis dan bersifat menghukum berslogan “perang terhadap narkoba” ke program-program perlindungan sosial dan kesehatan masyarakat melalui pencegahan penularan penyakit dan pengendalian produksi-konsumsi narkoba pada 2020.

Narasi “perang terhadap narkoba” perlu dievaluasi dan direvisi karena terbukti secara ilmiah sangat tidak efektif. Pendekatan kesehatan masyarakat perlu dipertimbangkan sebagai narasi penanggulangan narkoba di semua jajaran, baik jajaran kesehatan maupun jajaran kepolisian dan penegak hukum lainnya.

Tri Irwanda

The author Tri Irwanda

Praktisi komunikasi. Mulai menekuni isu HIV dan AIDS ketika bekerja di KPA Provinsi Jawa Barat. Punya kebiasaan mendengarkan lagu The Who, “Baba O’Riley”, saat memulai hari dengan secangkir kopi.

1 Comment

  1. Saya terkagum membaca artikel ini karena setelah membaca artikel ini pikiran saya menjadi terbuka. Saya sadar, selama ini saya terlalu tertutup dengan hal-hal yang baru dan merasa sudah tahu. Hal ini berimbas kepada saya yakni saya menjadi orang yang belagak tahu

Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.