Tahun ini, dunia memperingati Hari Internasional Melawan Penyalahgunaan dan Perdagangan Gelap Narkoba untuk yang ke-34 kalinya. Di Indonesia, peringatan ini dinamai “Hari Anti-Narkoba Internasional”.
Tahun ini, dunia memperingati Hari Internasional Melawan Penyalahgunaan dan Perdagangan Gelap Narkoba untuk yang ke-34 kalinya. Di Indonesia, peringatan ini dinamai “Hari Anti-Narkoba Internasional”.
Setelah rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI dengan tim pemerintah mengenai RKUHP pada 25 Mei 2022 hingga diskursus RKUHP merebak seminggu belakangan ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI mengundang Aliansi Nasional Reformasi KUHP untuk berdiskusi.
Presiden Jokowi mengesahkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada 9 Mei 2022. UU ini telah diusulkan sejak periode kerja DPR RI 2014-2019 dan baru disahkan parlemen pertengahan April lalu.
Ganja dan alkohol mengandung zat psikoaktif atau memabukkan. Manusia mengenal efek psikoaktif alkohol dengan cara meminumnya sejak ribuan tahun lalu. Komponen utama minuman beralkohol adalah etanol dan air hasil fermentasi ragi dan gula pada biji-bijian (gandum, beras, dsb.), buah-buahan, atau sayur-sayuran (kentang, wortel, dsb.).
Pada 6 Desember 2021 disepakati Daftar Prolegnas Prioritas 2022. Salah satu yang ada di daftar tersebut adalah UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika (selanjutnya disebut UU Narkotika). Per 14 Januari 2022, Pemerintah mengirimkan RUU Narkotika kepada DPR untuk dibahas. DPR RI menindaklanjutinya dengan mengelar rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM tentang isi RUU tersebut Kamis, 31 Maret 2022.
Rencana maksa untuk menjadikan kratom (Mitragyna speciosa) sebagai narkotika golongan satu oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) ditentang sejumlah kalangan.
Kehamilan tidak diinginkan merupakan persoalan klasik manusia. Solusi atas persoalan ini salah satunya adalah aborsi atau menghentikan kandungan.
Pasal 2 RKUHP memuat aturan tentang living law atau bisa diartikan sebagai hukum yang hidup di masyarakat, sebagian berbentuk hukum adat. Namun pasal tersebut mengundang polemik karena ketidakjelasan definisi soal living law itu sendiri. Ini berpotensi menimbulkan overkriminalisasi atau pemidaan berlebih karena aparat hukum bisa mendefinisikan hukum ini berdasarkan penafsirannya sendiri tanpa batasan yang jelas.