Pekan lalu, Gubernur Bali, I Wayan Koster menandatangani sebuah surat keputusan yang menetapkan 29 Januari sebagai Hari Arak Bali. Alasan pemilihan tanggal itu ialah untuk mengenang terbitnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/ atau Distilasi Khas Bali selain tujuan-tujuan lain yang berhubungan dengan pelestarian budaya.