close

Kebijakan

Featured

Rumah Cemara Terlibat Dalam Penyusunan NSPK Olahraga Layanan Khusus

WhatsApp Image 2025-08-16 at 14.22.10 (2)

Jakarta, 11–13 Agustus 2025 – Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI), melalui Asisten Deputi Olahraga Layanan Khusus, Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga, menyelenggarakan kegiatan Penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Olahraga Layanan Khusus di Golden Boutique Hotel Melawai, Jakarta Selatan.

Selanjutnya: Rumah Cemara Terlibat Dalam Penyusunan NSPK Olahraga Layanan Khusus

Forum ini menghadirkan perwakilan lintas kementerian, lembaga, akademisi, dan organisasi masyarakat, di antaranya Komisi Nasional Disabilitas (KND), Kemenko PMK, Kementerian Kesehatan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Universitas Negeri Jakarta, hingga Special Olympics Indonesia.

Rumah Cemara diwakili oleh Rin Aulia, Sekretaris sekaligus Penanggung Jawab Timnas Homeless Indonesia. Kehadiran ini menandai peran penting Rumah Cemara dalam memastikan pengalaman dan perspektif komunitas marginal turut terwakili dalam penyusunan pedoman nasional.

Acara dibuka oleh Asisten Deputi Olahraga Layanan Khusus, Dadi Surjadi, yang menegaskan pentingnya NSPK sebagai pondasi kebijakan inklusi olahraga di Indonesia. “Tanpa NSPK, upaya memajukan olahraga layanan khusus tidak akan berjalan optimal,” tegasnya, sembari menekankan pentingnya sinergi antara akademisi, praktisi, dan organisasi masyarakat.

Empat Kategori Pedoman

Penyusunan NSPK ini difokuskan pada empat kategori olahraga layanan khusus, yaitu:

  1. Penyandang disabilitas
  2. Lanjut usia
  3. Warga binaan pemasyarakatan
  4. Anak jalanan

Rumah Cemara berkontribusi aktif dalam pembahasan, membawa pengalaman dari program Sport for Developmentyang telah lama mendampingi anak jalanan. Dengan demikian, NSPK yang dirumuskan diharapkan tidak hanya normatif, tetapi juga relevan dengan kondisi nyata di lapangan.

Rin Aulia menyampaikan apresiasi atas undangan Kemenpora untuk turut serta dalam forum penyusunan NSPK ini.

“Bagi Rumah Cemara, olahraga bukan hanya soal prestasi, tetapi juga sarana untuk membangun inklusi sosial. Kami percaya olahraga harus bisa diakses oleh semua. Kehadiran kami dalam forum ini menjadi kesempatan penting untuk memastikan suara komunitas marginal ikut terwakili dalam kebijakan nasional,” ungkap Rin. Rin juga menegaskan bahwa pengalaman Rumah Cemara dalam mengembangkan program Sport for Development di berbagai komunitas marginal akan dibawa sebagai kontribusi nyata dalam penyusunan pedoman.

Selengkapnya
Kebijakan

Rumah Cemara Dorong Harm Reduction Lebih Inklusif dan Berkelanjutan di Kota Bandung

WhatsApp Image 2025-07-22 at 09.53.47

Bandung, 21 Juli 2025 – Rumah Cemara bersama para pemangku kepentingan lintas sektor menggelar diseminasi Policy Brief mengenai masa depan program Harm Reduction (HR) di Kota Bandung. Pertemuan ini mempertemukan perwakilan Dinas Kesehatan, KESRA, Bappeda, KPA, IPWL, serta organisasi masyarakat sipil (OMS/LSM) untuk merumuskan arah kebijakan baru yang lebih responsif terhadap dinamika permasalahan narkotika dan kesehatan masyarakat.

Selanjutnya: Rumah Cemara Dorong Harm Reduction Lebih Inklusif dan Berkelanjutan di Kota Bandung

Program HR di Indonesia selama dua dekade terakhir telah terbukti menurunkan angka prevalensi HIV di kalangan pengguna narkotika suntik (Penasun). Namun, data terbaru menunjukkan kasus penularan HIV kembali muncul di Bandung, sementara tren penggunaan narkotika juga bergeser ke zat non-suntik seperti sabu dan benzodiazepin yang belum terakomodasi dalam intervensi HR.

“Pendanaan internasional untuk HR semakin berkurang, bahkan dari Global Fund kini porsinya tidak sampai 1 persen. Sementara, layanan vital seperti nalokson masih sulit diakses akibat hambatan regulasi. Ini memerlukan terobosan, bukan sekadar mempertahankan program lama,” ujar Radit, dire Rumah Cemara.

Mendorong Perluasan dan Integrasi Harm Reduction

Diskusi menyoroti perlunya Harm Reduction bertransformasi, tidak hanya fokus pada Penasun dan HIV, tetapi juga menjangkau pengguna non-suntik serta isu kesehatan lain seperti hepatitis, tuberkulosis, dan kesehatan jiwa. Permenkes 23/2022 sebenarnya sudah memuat 9 komponen HR yang lebih luas, namun implementasinya di tingkat daerah dinilai belum optimal.

Adi Mantara, konsultan dan advokat yang terlibat dalam penyusunan policy brief, menekankan pentingnya reformasi hukum. “Nalokson seharusnya bisa diakses tanpa takut terjerat pasal pelaporan di UU Narkotika. HR juga harus masuk dalam Rencana Aksi Nasional dan RPJMN agar punya payung hukum dan indikator yang jelas di daerah,” jelasnya.

Strategi Keberlanjutan

Salah satu fokus utama pertemuan adalah mencari sumber pendanaan berkelanjutan. Beberapa langkah yang disepakati antara lain:

  • Memasukkan isu HR ke dokumen Musrenbang agar dapat dibiayai melalui APBD, seperti yang sudah berhasil dilakukan untuk isu AIDS, TB, dan malaria.
  • Mengintegrasikan HR sebagai prioritas layanan dasar melalui Dinas Kesehatan, Kesbangpol, dan Dinas Sosial.
  • Mengembangkan sumber alternatif, termasuk hibah, CSR perusahaan, filantropi, serta usaha sosial berbasis komunitas. Salah satu inisiatif yang sedang dikembangkan adalah usaha grosir kebutuhan pokok bekerja sama dengan Baznas, di mana sebagian keuntungan akan dialokasikan untuk mendukung program HR, termasuk layanan HIV dan hepatitis.

Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Pertemuan ini juga menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mengatasi hambatan regulasi, memperkuat kapasitas SDM, dan membangun narasi publik bahwa isu narkotika adalah tanggung jawab bersama. Rumah Cemara bersama OMS akan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan pihak swasta agar strategi HR dapat terus berjalan meski dukungan internasional berkurang.

“Isu narkotika dan HIV tidak boleh jadi program eksklusif. Ini harus menjadi bagian dari agenda kesehatan masyarakat yang didukung semua sektor,” tegas Radit.

Rumah Cemara berencana membawa hasil policy brief ini ke tingkat nasional, termasuk sebagai masukan dalam revisi UU Narkotika yang sedang dibahas. Harapannya, HR dapat diakui sebagai komponen strategis penanggulangan narkotika yang inklusif, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesehatan masyarakat.

Selengkapnya
Kebijakan

Lupus dan Dunia Kerja

L-living-work-job

“Kok izin terus ya?”

Kalimat itu masih terngiang di kepala Dina (bukan nama sebenarnya), 29 tahun, seorang penyintas lupus yang pernah bekerja di perusahaan distribusi barang di Jakarta Selatan. Dina tahu tubuhnya tidak lagi seperti dulu. Dulu, ia kuat bekerja lembur. Tugas administratif ia tuntaskan cepat. Tapi sejak dua tahun lalu, tubuhnya mulai memberi perlawanan: sendi-sendi membengkak, kepala berdenyut tajam, dan tubuhnya mudah sekali kelelahan. Kadang ada bercak merah di wajahnya, tapi lebih sering tidak terlihat apa-apa. Dari luar, ia tampak sehat.

Selengkapnya
Kebijakan

Di Antara Syarat dan Stigma: Ketika Pekerjaan Tak Ramah Semua Orang

shutterstock_1767213713-scaled-uai-1032×593

Setiap 1 Mei, Hari Buruh Internasional diperingati di berbagai penjuru dunia, termasuk Indonesia. Panggung-panggung orasi dan arak-arakan tuntutan biasanya dipenuhi isu-isu klasik: upah minimum, jaminan sosial, dan hak berorganisasi. Namun, di luar radar wacana publik itu, ada kelompok yang bahkan tidak sampai ke titik “diupah”—karena mereka belum (atau tidak pernah) diberikan kesempatan untuk bekerja.

Selengkapnya
Audio-Visual

Narkopolitik: Memang Ada?

narcocult1

Beberapa waktu lalu, Kepala BNN, Petrus R Golose memperingati masyarakat akan bahaya narkopolitik. Jenderal bintang tiga itu mengemukakan satu contoh kejadian di Sumatra Selatan di mana seorang politikus membagi-bagikan narkoba saat mengumpulkan massa.

Selengkapnya
Kebijakan

Penetapan Hari Arak Bali: Untuk Apa?

Untitled

Pekan lalu, Gubernur Bali, I Wayan Koster menandatangani sebuah surat keputusan yang menetapkan 29 Januari sebagai Hari Arak Bali. Alasan pemilihan tanggal itu ialah untuk mengenang terbitnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/ atau Distilasi Khas Bali selain tujuan-tujuan lain yang berhubungan dengan pelestarian budaya.

Selengkapnya
Kebijakan

Sebagaimana Pecandu dan Rehabilitasi, Definisi Pulih Fardu Ada di UU Narkotika

uu-karet-narkoboy-1-350×350

Ini adalah tayangan dari diskusi publik (18 November 2022) soal pentingnya definisi pemulihan yang ajek di UU Narkotika. Seorang pakar di kegiatan ini, dr. Benny Ardjil, SpKJ meyakini, adanya definisi tersebut akan mengurai kekusutan ketentuan yang sering menjadi “pasal karet” dalam implementasi UU ini.

Selengkapnya
Kebijakan

Tumpang Tindih Layanan Kesehatan, Penegakan Hukum, dan Pengawasan Narkoba: Layakkah BNN Dipertahankan?

20221112_163415

Beberapa waktu lalu, saya beradu pendapat dengan seorang kolega saat mengulas benzo (alprazolam, clonazepam, dsb.) untuk pengobatan gangguan cemas. Ketika itu kami sedang “menginterogasi” seorang praktisi kesehatan jiwa yang bilang kalau pengidap kecemasan atau gangguan kejiwaan pada umumnya bisa mendatangi layanan kesehatan publik seperti puskesmas termasuk di antaranya klinik yang disediakan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Selengkapnya
1 2 3 21
Page 1 of 21