Ini adalah tayangan dari diskusi publik (18 November 2022) soal pentingnya definisi pemulihan yang ajek di UU Narkotika. Seorang pakar di kegiatan ini, dr. Benny Ardjil, SpKJ meyakini, adanya definisi tersebut akan mengurai kekusutan ketentuan yang sering menjadi “pasal karet” dalam implementasi UU ini.
Simpang siur berbagai penjelasan dalam ketentuan umumnya, ditambah ketiadaan definisi “pulih” sebagai tujuan rehabilitasi yang dijamin sejak 2009, menjadikan UU ini sarat akan pemidanaan alih-alih pengaturan mengenai pemanfaatan narkotika untuk pelayanan kesehatan publik.
Alhasil, penjara-penjara se-Indonesia alami kelebihan penghuni hingga 200-an persen yang didominasi kasus pidana narkotika. Aparat kesehatan pun tampak “fakir peran” ketimbang aparat bersenjata di UU yang memandatkan kewenangan satu-satunya menteri dalam implementasinya, yakni Menteri Kesehatan RI beserta jajarannya tentu.