Permasalahan narkotika telah membuat seluruh negara di dunia khawatir dan resah. United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) sebagai badan dunia yang mengurusi masalah narkotika mencatat setidaknya ada 271 juta jiwa di seluruh dunia atau 5,5 persen dari jumlah populasi global penduduk dunia dengan rentang usia antara 15 sampai 64 tahun telah mengonsumsi narkoba, setidaknya orang tersebut pernah mengkonsumsi narkotika di tahun 2017 (sumber : UNODC, World Drugs Report 2019). Sementara itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat bahwa persoalan narkotika di Indonesia masih dalam kondisi yang memerlukan perhatian dan kewaspadaan tinggi secara terus menerus dari seluruh elemen bangsa Indonesia.
Dengan situasi “Darurat Narkoba” terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika pada saat ini, BNN bersama Polri, TNI, Bea Cukai, Imigrasi, Pemerintah Daerah dan instansi terkait lainnya serta seluruh komponen masyarakat harus mampu bersinergi dan bersama-sama mengambil langkah strategis dalam upaya P4GN. Upaya-upaya tersebut dilaksanakan secara komprehensif dan berkesinambungan yang diimplementasikan secara seimbang antara supply reduction (pengurangan pasokan) melalui Upaya Pemberantasan, dengan demand reduction (pengurangan permintaan) melalui Upaya Pencegahan. Strategi utama ini dilaksanakan oleh lima bidang kedeputian BNN yang bersinergi dengan instansi terkait lainnya.