close
Untuk VIdeo Acil
Gambar Ilustrasi: @abulatbunga

Saat Pemerintah RI mengusulkan perubahan UU Narkotika 1997 karena tingginya kasus HIV di kalangan konsumen narkoba pada 2004, terbitlah UU Narkotika 2009. Hukumannya lebih keras. Padahal, harusnya UU hasil perubahan itu lebih mengakomodasi pencegahan dampak konsumsi narkoba yang beredar di pasar gelap.

Alhasil, penjara pun makin disesaki konsumen narkoba. Celakanya lagi, aparat “kena mental” karena di UU 2009 itu banyak banget pasal karetnya. Ya, sudah jadi rahasia umum kalau penanganan kasus pidana narkotika banyak diselesaikan dengan cara damai alias “86”.

UU hasil perubahan itu sudah 12 tahun usianya. Ada generasi baru dalam advokasi supaya kebijakan narkoba RI lebih berkeadilan dan berdasarkan kajian-kajian ilmiah. Namun sebagian di antaranya sudah terlibat advokasi ini lebih dari dua dekade. Salah satu di antara pegiat advokasi itu adalah Ardhany Suryadarma alias Acil dari Rumah Cemara.

Bagaimana Acil memandang proses advokasi ini? Adakah strategi baru dalam advokasi kebijakan narkoba di Indonesia? Apakah menurutnya kelompok penyintas dan konsumen punya modal lebih untuk jadi aktivis legalisasi narkoba?

Acil membeberkannya di episode kali ini. Simak yuk!

Audiografer: Ahmad Budi Santoso
Videografer: Ahmad Budi Santoso
Tags : 86advokasiganjapolisi
Patri Handoyo

The author Patri Handoyo

Pencinta makhluk hidup. Berkesenian selama hayat masih dikandung badan. Peneliti partikelir dan pelaku pendidikan alternatif.

Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.