Peraturan Pemerintah RI No. 1 Tahun 1980
Menimbang, bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun. 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086), dipandang perlu mengatur penanaman Papaver, Koka dan Ganja dalam suatu Peraturan Pemerintah.