close

Anti Kontrasepsi Problematika Dalam RKUHP

Book Cover: Anti Kontrasepsi Problematika Dalam RKUHP

Konstruksi Pasal 481 RKUHP sesungguhnya tidak berbeda dengan Pasal 534 KUHP, yang pada intinya adalah melarang seseorang untuk mempertunjukkan secara terang-terangan dengan atau tanpa diminta, atau memberikan informasi untuk memperoleh alat kontrasepsi. Penggunaan unsur “tanpa hak”, memperkokoh konsep bahwa yang dapat memberikan informasi adalah mereka yang ada dalam Pasal 483 RKUHP, yaitu petugas yang berwenang. Hal ini berarti masyarakat sipil atau mereka yang bergerak dibidang penyuluhan kesehatan reproduksi tidak diberikan “hak” sebagaimana pengaturan Pasal 481 RKUHP.

Ketentuan dalam tersebut sebenarnya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan cenderung mengakibatkan over-kriminalisasi. Bahkan ketentuan ini sudah didekriminalisasi secara de facto, dan secara sosiologis sudah tidak digunakan, dan cenderung bertentangan dengan program pemerintah. Pasal KUHP ini secara diametral berpengaruh dengan dua program penting pemerintah, yakni program Keluarga Berencana (KB) dan program kesehatan reproduksi.

Baca selengkapnya

Published:
Genres:
Redaksi

The author Redaksi

Tim pengelola media dan data Rumah Cemara

Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.