Sejak dikeluarkannya UU No 9 Tahun 1976 tentang Narkotika, pemerintah memberikan sanksi pidana kepada pengguna narkotika. Hukuman pidana yang diberikan kepada pengguna narkotika terus meningkat sampai dikeluarkannya UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun pemberian sanksi pidana kepada pengguna narkotika tidak membawa dampak menurunnya angka perdagangan gelap narkotika, malah justru menimbulkan permasalahan baru. Karena tidak adanya pemisahan yang tegas antara pengedar narkotika dan pengguna narkotika, yang mengakibatkan pemerintah kehilangan fokusnya dalam mengatasi dan menangani permasalahan narkotika di Indonesia.
Kebijakan yang menggunakan pendekatan punitif terhadap pengguna narkotika ini nyatanya tidak juga menyelesaikan permasalahan narkotika. Masalah-masalah yang timbul akibat hal ini salah satunya adalah overcrowding rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan, dimana kasus narkotika memberikan sumbangsih yang tinggi terhadap situasi overcrowding.