Jurnal Peradilan Indonesia, Teropong

Kebijakan mengenai narkotika pada Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla sangat menarik untuk dibahas. Pemerintah telah menetapkan “Pencegahan dan Penanggulangan Narkoba” sebagai salah satu bagian dalam Agenda Pembangunan Politik, Hukum, dan Keamanan yang tertuang di Rencana Jangka Menengah dan Panjang (RPJMN 2015-2019). Pada dokumen teknokratik RPJMN 2015-2019, pemerintah mengesankan prioritasnya pada kebijakan pencegahan. Beberapa hal terkait pencegahan lebih banyak diuraikan seperti penguatan lembaga terapi dan rehabilitasi, rehabilitasi pada korban dan/ atau pecandu narkotika, serta diseminasi tentang bahaya narkotika.
Akan tetapi, pemerintah Indonesia terkesan lebih mengedepankan upaya penindakan yang punitif. Pergantian Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar menjadi Budi Waseso, eksekusi hukuman mati terpidana narkotika, penolakan Presiden terhadap permohonan grasi, hingga kerapnya penangkapan serta penuntutan terhadap pengguna narkotika merupakan beberapa peristiwa terkait pelaksanaan kebijakan narkotika pada pemerintahan Jokowi- JK.