Kompendium Pendamping ODHA Berhadapan dengan Hukum ini disusun dengan tujuan pertama, untuk memberikan pemahaman kepada pendamping hukum seperti pengacara, paralegal dan sebagainya, mengenai hak dan kebutuhan Orang dengan HIV-AIDS (ODHA) yang berhadapan dengan hukum. Kedua, memberikan pemahaman kepada pendamping hukum seperti pengacara, paralegal dan sebagainya mengenai bagaimana dan apa yang dapat dilakukan pendamping untuk melindungi dan memastikan pemenuhan hak serta kebutuhan ODHA yang berhadapan dengan hukum.
Kompendium ini terdiri dari lima bagian. Bagian pertama tentang gambaran umum HIV-AIDS di Indonesia saat ini. Kedua, membahas kondisi stigma dan diskriminasi yang kerap dialami ODHA. Bagian ketiga membahas tentang hak-hak dasar ODHA yang kerap terhambat pemenuhannya. Bagian keempat membahas isu HIV-AIDS yang berkaitan dengan kasus hukum ODHA terutama yang prosesnya sampai ke tingkat peradilan. Terakhir, membahas soal pendampingan hukum kepada ODHA dan apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan pendamping ketika menangani perkara ODHA.