Peraturan Bersama
![Book Cover: Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi](https://rumahcemara.or.id/wp-content/uploads/2022/10/Penanganan-Pecandu-Narkotika.png)
Dalam Peraturan Bersama ini, yang dimaksud dengan:
- Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
- Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
- Korban Penyalahgunaan Narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/ atau diancam untuk menggunakan narkotika.