St. No. 419 Tgl. 22 Desember 1949
Undang-undang obat keras (St. 1937 No. 541) ditetapkan kembali. Berisi antara lain:
Obat-obat keras “yaitu obat-obatan yang tidak digunakan untuk keperluan tehnik, yang mempunyai khasiat mengobati, menguatkan, membaguskan, mendesinfeksikan dan lain-lain tubuh manusia, baik dalam bungkusan maupun tidak, yang ditetapkan oleh Secretaris Van Staat, Hoofd van het Departement van Gesondheid (Sekretaris Negara, Kepala Departemen Kesehatan);
Secretaris Van Staat mempunyai wewenang untuk menetapkan bahan-bahan sebagai obat-obat keras.