UU RI No. 7 Tahun 1997 by Redaksi on November 5, 2021 add comment 583 views facebookTwitter Google +Pinterest Pengesahan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika 1988Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1997. Baca selengkapnya Published: Maret 24, 1997Genres: Kebijakan/PerencanaanTags: Konvensi, narkotika, psikotropika, ratifikasi facebookTwitter Google +Pinterest Artikel sebelumnya UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Artikel berikutnya UU RI No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika The author Redaksi Tim pengelola media dan data Rumah Cemara Artikel terkait Lowongan Kerja: Senior Key and Vulnerable Populations (KVP) Advisor Indonesia Usung Fairness in Opportunity di Homeless World Cup 2023 Homeless World Cup (HWC) Tahun Ini Kembali Digelar Tanaman-Tanaman yang Bisa Bikin Mabuk Narkopolitik: Memang Ada? Komentar Batalkan balasanAnda harus masuk untuk berkomentar. Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.