SebagaimaDeklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB (1948) menyatakan pendidikan diakui sebagai hak asasi manusia yang fundamental dan komponen kunci yang berkontribusi pada pembangunan masyarakat. Sayangnya, di Indonesia hak seorang pelajar mendapat pendidikan dapat dirampas begitu saja hanya karena ia hamil. Seakan tidak peduli dengan latar belakang kehamilannya, secara sepihak sekolah justru kerap mengeluarkan anak itu. Konon, ini sebagai efek jera dan biar nggak dicontoh pelajar lainnya.